Roy Suryo Soroti Pemanggilan Oegroseno oleh Kortas Tipikor Polri: Ini Kriminalisasi
"Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi," ujarnya.
Meski demikian, Roy berharap Oegroseno dapat memberikan penjelasan sebaik-baiknya kepada penyidik. Dia juga menegaskan perkara yang dipersoalkan saat ini sebenarnya bukan kasus hukum yang telah terbukti.
"Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sorry bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," ucap Roy.
Diketahui, Oegroseno memenuhi panggilan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait proses hibah dan pengadaan lahan Sepolwan yang berlangsung pada 2011. Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan yang menggunakan laporan informasi (LI), padahal menurutnya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan pemanggilan Oegroseno bukan bentuk kriminalisasi. Dia menjelaskan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata Totok.
Editor: Rizky Agustian