Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Sebelumnya, Roy mengaku mendapat fakta menarik dari jajaran Kemendikdasmen terkait informasi riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut didapatkan Roy dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Eko Susanto dan PPID Utama Kemendikdasmen Anang Ristanto saat menyambangi Kemendikdasmen, Kamis (16/10/2025).
"Pak Eko meralat pernyataannya yang terdahulu, katanya Gibran itu ada dua rapor, yaitu rapor kelas 10 dan kelas 11 dari pendidikannya di Orchid Park Secondary School. Itu artinya apa? Dia kelas 1 dan kelas 2 SMA, kalau kelas 10 dan kelas 11 sesuai dengan data ini," ucap Roy.
"Tadi diralat, bahwa Orchid Park Secondary School itu hanya SMP plus 1 tahun. Jadi Gibran itu pindah ke Singapura itu SMP plus 1 tahun. Jadi dia hanya dapat kelas 1 SMA. Katanya, ini katanya, ada sertifikat O-Level katanya. Jadi O-Level itu sertifikat SMP plus 1 tahun," tuturnya.
Namun, dia kecewa lantaran tak dapat ditunjukan bukti dokumennya. Roy menuturkan, pihak Kemendikdasmen menyampaikan data itu dibuka jika ada putusan dari PTUN.
Selain itu, Eko Susanto disebut kembali meralat pernyataannya bahwa Gibran meneruskan jenjang pendidikan di UTS Insearch, Australia pada kelas 11 dan 12 SMA. Menurutnya, keterangan ini berbeda dengan SK penyetaraan SMA Gibran yang diterbitkan Kemendikbud.
"Faktanya, dia tercatat di Kemendikbud ini, itu juga hanya satu tahun di situ. Jadi itu pun sudah gak cocok," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama