Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50:00 WIB
Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji saat membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Gafur menjelaskan, selain melawan penahanan, juga bisa meminta ganti rugi jika praperadilan keberatan penahanan dikabulkan. 

"Pertama adalah mohonkan itu melalui praperadilan dan ketika dikabulkan saudara mohonkan lagi yang kedua yaitu ganti kerugian supaya ini menjadi pembelajaran kepada aparat penegak hukum tidak abuse of power, tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang, dan tidak menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum meskipun mereka mempunyai kewenangan itu," ucapnya.

"Tetapi karena kita adalah negara hukum, maka kewenangan itu harus by law, bukan by permintaan, bukan juga by perintah ya," tuturnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya. 

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut