Rp2.548 Triliun Kredit Masih Nganggur, Bos BI Ungkap Penyebabnya
"Nah, inilah yang membuat kenapa juga kami kemarin menahan suku bunga, ya, BI Rate kami, karena kami melihat ini ada potensi,” imbuhnya.
Sementara dari sisi penawaran, minat perbankan menyalurkan kredit sempat tertahan karena permintaan pasar yang melandai. Kondisi tersebut membuat sebagian bank memilih menempatkan likuiditas pada instrumen surat berharga, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Nah, kita melihat memang banyak bank instead of, karena demand-nya juga kemarin masih agak lemah, instead of menyalurkan kredit, dia menempatkan pada surat-surat berharga, baik itu SBN ataupun SRBI," kata Destry.
Untuk mendorong likuiditas perbankan masuk ke sektor riil, BI mulai menerapkan penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) sejak September 2026. Skema tersebut menggunakan rasio kepemilikan surat berharga sebagai salah satu dasar pemberian insentif.
Dalam ketentuan terbaru, KLM PPU dapat memberikan insentif hingga 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga di bawah 19 persen dari total pendanaan. Bank dengan rasio 19 persen atau lebih tidak memperoleh alokasi KLM PPU tersebut.