RPA Partai Perindo Kawal Sidang Kekerasan Seksual terhadap Anak di PN Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menghadiri sidang eksepsi kasus kekerasan seksual anak yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/6/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan dirinya hadir guna mengawal kasus korban kekerasan seksual anak pada SPN (6) yang diduga dilakukan oleh HJ (36). Padahal HJ merupakan paman tiri SPN yang melakukan tindakan bejat itu pada 16 Juni 2022.
"Agenda sidang hari ini adalah eksepsi dari terdakwa bernama HJ, kita duga dia melakukan kekerasan seksual pada anak. Dia adalah paman tiri, kejadiannya masih di wilayah hukum PN Jakpus," kata Pasaribu di PN Jakpus, Rabu (21/6/2023).
"Kami berharap RPA Perindo terus mengawal ini hingga nanti putusan yang maksimal kepada terdakwa karena kita duga juga adalah pelaku utamanya pencabulan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah pengadilan negeri Jakpus," kata pengurus sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu.
Lebih lanjut, sayap partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu kata Pasaribu menuntut pelaku agar dihukum secara maksimal yaitu 15 tahun. Karena HJ diketahui merupakan mantan narapidana narkoba selama 4 tahun di Lapas Salemba.
Sehingga dakwaan dari Jaksa terhadap pelaku yaitu Pasal 76d dan 76e juncto Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dinilai tepat.
"Kalau bisa kami juga minta kepada majelis hakim nanti putusan lebih dari 15 tahun karena perbuatan ini sudah terulang. Pelaku pernah dihukum pidana penjara di Lapas Salemba selama 4 tahun dan perkaranya narkoba," ujarnya.
RPA Perindo juga menuntut ganti rugi korban melalui restitusi dari pelaku. Di mana tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo sekitar Rp27,56 atau 30 juta per korban.
"Kita juga menuntut ganti rugi atau restitusi dari pelaku terhadap korban yang selama ini telah keluar biaya-biaya dan secara emosional psikologis sudah terdampak dari lingkungan sekolah, psikisnya sudah kena. Kita mintakan ke majelis hakim ini nanti dibebankan kepada pelaku," ujar dia.
Usai sidang eksepsi digelar, hasilnya akan dijawab oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (26/6/2023). Kemudian akan ada putusan sela dari majelis hakim dan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan korban.
Sebagai informasi, HJ (36) diduga melakukan pencabulan terhadap SPN (6) saat tengah bermain petak umpet bersama teman-temannya. SPN masuk ke rumah saat HJ juga ada di dalam rumah yang bertempat di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.