Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Sekber GKSR Partai Non-Parlemen: Upaya Konsolidasi Lebih Intens
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Korban Dugaan Kriminalisasi Perusahan Ekspor Ikan di Jakut

Senin, 27 Mei 2024 - 23:29:00 WIB
RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Korban Dugaan Kriminalisasi Perusahan Ekspor Ikan di Jakut
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah mendampingi korban dugaan kriminalisasi oleh perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Korban perempuan N (24) kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena dilaporkan oleh perusahaannya.

RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja, terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya yang tidak dibayarkan. Selain hal tersebut, RPA Perindo juga mengupayakan pengajuan pembebasan bersyarat atas N dari Rutan Pondok Bambu.

"RPA Perindo kemarin sudah mengajukan banding atas penahanan N di Rutan Pondok Bambu. Namun karena keluarga sudah pasrah, kini kami mengupayakan pembebasan bersyarat karena N masih memiliki anak kecil," ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, Senin (27/5/2024).

Amriadi menjelaskan baik dari keluarga beserta N, saat ini lebih menghendaki untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Hal ini diupayakan RPA Perindo karena kasus dugaan penggelapan yang disangkakan pada N, dilakukannya karena tidak adanya upah bekerja yang diterimanya dari perusahaannya.

"Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Tetapi korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara," kata Amriadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut