RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Korban Dugaan Kriminalisasi Perusahan Ekspor Ikan di Jakut
Amriadi menjelaskan sudah ada pertemuan mediasi tahap dua yang dilakukan antara RPA Perindo, selaku perwakilan korban, dengan perusahaan di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker).
RPA Perindo menuntut tuntutan ganti rugi korban N atas hak upah dan lemburnya yang selama bekerja tidak dibayarkan.
"Kita menuntut uang kerugian hak upah dari N yakni Rp600 juta berdasarkan kerugian materil dan imateril. Selain itu gaji dan BPJS yang belum diserahkan perusahaan," kata Amriadi.
Dia melanjutkan, perusahaan tempat N bekerja tidak mau menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Meski mengakui tidak membayarkan hak N selama bekerja, Amriadi mengatakan, perusahaan tersebut hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta.
"Jadi karena pertemuan mediasi tahap dua ini jauh dari harapan. Maka kami meminta Sudisnaker Jakut untuk mengeluarkan anjuran agar dapat kita tempuh melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Amriadi.
Amriadi mengungkapkan, selain mengajukan ke pengadilan, pihaknya juga hendak melaporkan perusahaan tempat N bekerja tersebut dengan tuduhan dugaan penggelapan atas hak upah pekerja. Dia menuturkan laporan tersebut akan diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita akan melakukan upaya hukum juga dengan laporan ke kepolisian yakni ke Polres Metro Jakarta Utara dan tembusan ke Polda Metro Jaya. Tindakan perusahaan tersebut akan dikategorikan dengan tindakan penggelapan," ujar Amriadi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq