Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Beberkan Kronologi Kasus KDRT di Cileungsi Bogor

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:22:00 WIB
RPA Perindo Beberkan Kronologi Kasus KDRT di Cileungsi Bogor
Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istrinya. Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024.

"Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik," kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).

Adapun korban yang diketahui berinisial LPR mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya P dengan cara dijambak hingga ditendang. Bahkan, bagian korban sempat mengalami patah tulang.

"Kejadian itu terjadi di rumah di daerah Cileungsi dan dilakukan kekerasan dengan istrinya itu dengan cara dijambak, ditendang, pipinya mukanya juga dilakukan kekerasan dan tangan itu diijak itu mengalami patah dan hasil visum juga itu luka berat," katanya.

Selain itu, terlapor juga kerap melontarkan perkataan kotor terhadap istrinya. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 1 April 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut