RPA Perindo Bertemu Biro Wassidik Polri, Harap 2 Kasus yang Mandek di Riau dan Jabar Segera P21
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali menemui Biro Pengawasan dan Penyelidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023) siang. Agenda kali ini audiensi berharap dua kasus yang mandek tengah ditangani Polda Riau dan Polda Jawa Barat segera P21 atau dilanjutkan sampai tuntas.
"Jadi hari ini kami ke Biro Wassidik Mabes Polri terkait dua kasus yang didampingi oleh RPA Perindo yaitu kasus di Riau di mana seorang ibu dengan inisial D mengalami tindak kekerasan dan penipuan oleh suaminya yang juga seorang oknum jaksa," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina saat ditemui usai audiensi di Bareskrim Mabes Polri.
"Kami melaporkan kasus yang terjadi di Jawa Barat di mana seorang anak disabilitas yang mengalami kekerasan seksual sampai saat ini prosesnya sudah lama belum ada langkah P21 dan harapan kami supaya secepatnya kedua kasus ini bisa dituntaskan," tambahnya.
Jeannie mengungkap bahwa kasus yang tengah ditangani Polda Riau mandek diduga faktor upaya untuk kasus dihentikan. Ia pun menyebut RPA Perindo yang memberikan pendampingan telah mengirimkan novum baru untuk kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami DH (46).
"Kami intinya memperjuangkan supaya kasus ini dibuka lagi untuk mengirim novum, novum baru sehingga ada kepastian hukum dan keadilan daripada seorang ibu berinisial D yang 13 tahun mengalami tindak kekerasan dan ketidak adilan oleh suaminya yang oknum jaksa ini seadil-adilnya," ujarnya.
Jeannie menekankan bahwa bersama Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu telah menyerahkan novum baru yang akan diteruskan ke Kabag Biro Wassidik Polda Riau. Ia berharap untuk kasus di Riau dapat dibuka kembali untuk kepastian dan keadilan korban.
"Kami datang dengan nofum baru dan nofum itu sudah kami sampaikan disini dan akan diteruskan lagi ke Kabag Biro Wassidik Polda Riau sehingga kami berharap kasus ini dibuka lagi dan diproses sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujarnya.