Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono: Jakarta Jangan hanya Persija, Harus Ada Persitara agar Lebih Semarak
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice kepada Korban Kriminalisasi

Jumat, 01 Maret 2024 - 21:01:00 WIB
RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice kepada Korban Kriminalisasi
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah.  Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.

"Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Disini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap," tutur Amriadi.

"Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.

"Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?" tutur Amriadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut