Ruang Terbatas, Pengunjung Sidang Ferdy Sambo Bakal Dibatasi agar Tidak Membeludak
JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat Brigadir J dengan terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dkk bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Karena terbatasnya ruang sidang, PN Jaksel bakal menerapkan sejumlah langkah sebagai langkah antisipasi membeludaknya pengunjung. Salah satunya dengan menyediakan TV pool, sehingga nanti pengunjung tidak perlu datang secara langsung ke lokasi sidang.
“Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” ungkap Humas PN Jaksel dalam pernyataannya, Jumat (14/10/2022).
Menurut pernyataan itu, proses persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Sementara, kapasitas ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, yakni hanya mampu menampung maksimal 50 orang.
“Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” kata Humas PN Jaksel.
Adapun awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di lingkungan PN Jaksel.
“Untuk awak media cetak, media online, serta wartawan foto akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar atau foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil