Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar saat Jadi Ketua PN Surabaya dan Jakpus

Senin, 19 Mei 2025 - 14:26:00 WIB
Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar saat Jadi Ketua PN Surabaya dan Jakpus
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring petugas Kejagung (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi pada tahun 2022-2024. Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Penyelenggara Negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, Senin (19/5/2025).

Gratifikasi tersebut diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun gratifikasi yang diterima merupakan uang dalam berbagai bentuk mata uang yaitu Rp1.721.569.000,00, 383.000 dolar AS, dan 1.099.581 dolar Singapura.

Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut