Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:24:00 WIB
Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Mantan PNS Kementerian ESDM dituntut 4 tahun 3 bulan penjara (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Sri Utami dituntut empat tahun tiga bulan penjara. Ia diketahui telah merugikan negara hingga Rp11 miliar.

Sri Utami juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa yakin Sri Utami bersalah karena terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM senilai Rp11 miliar.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata dia melanjutkan.

Tak hanya pidana bui dan denda, Sri juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Adapun, syaratnya jika Sri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut