Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:24:00 WIB
Rugikan Negara Rp11 Miliar, Eks PNS Kementerian ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Mantan PNS Kementerian ESDM dituntut 4 tahun 3 bulan penjara (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun," tutur jaksa. 

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Sri Utami. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Sri Utami tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sri juga dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. 

"Keadaan meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum," ucap dia.

Atas perbuatannya, Sri Utami diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Sekadar informasi, Sri Utami didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait kegiatan fiktif bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno. Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. 

Kegiatan dimaksud, yakni sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut