Rumah Digeledah, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dipanggil KPK
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M Rakyan Ihsan Yunus. Pemanggilan dilakukan usai rumah Ihsan digledah penyidik.
Ihsan Yunus dipanggil untuk digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keterangan Ihsan Yunus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Penyidik menggeledah kediaman Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Februari 2021.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19. Ali mengklaim bahwa tim penyidik belum menemukan dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut.
"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali, Rabu (24/2/2021).
Munculnya nama Ihsan Yunus dalam perkara ini diawali ketika penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2021.
Rumah tersebut disebut-sebut milik orang tua Ihsan Yunus. Dari rumah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
KPK bahkan juga sempat memeriksa adik dari Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram, pada 14 Januari 2021. Penyidik mengonfirmasi Ikram ihwal dugaan keterlibatan perusahaannya dalam pengadaan paket bansos Covid-19 yang berujung rasuah.
Tak berselang lama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus, pada 27 Januari 2021. Namun, Ihsan mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan suratnya belum diterima. Dia kemudian meminta kepada KPK untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Ihsan Yunus diduga kecipratan uang Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda mewah merek Brompton dari Pengusaha Harry Van Sidabukke. Uang dan sepeda itu diduga diterima Ihsan Yunus melalui utusan atau operatornya, Agustri Yogasmara alias Yogas.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10.000 di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq