Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Isu Blackout Listrik, Jampidsus: Saya Tidak Paham
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN Jampidsus, KPK: Diduga Atas Nama Orang Lain

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:44:00 WIB
Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN Jampidsus, KPK: Diduga Atas Nama Orang Lain
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan itu dilakukan usai Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi miliknya. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan (Febrie)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Aminudin menyebut rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Febrie. Lembaga antirasuah menduga rumah itu menggunakan nama pihak lain (nominee) sehingga tidak terdeteksi dalam hasil pemeriksaan LHKPN.

"Rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee (pinjam nama orang lain) sehingga tidak terdeteksi dari hasil pemeriksaan," tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengakui rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan rumah pribadinya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Terkait uang yang turut ditemukan oleh penyidik Polri, Febrie menjelaskan bahwa itu ada pemiliknya. Bahkan, bangunan rumah tersebut juga memang ada kegiatan yang bisa dicek.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata dia.

Diketahui, tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti usai menggeledah rumah tersebut. Barang bukti itu dibawa dalam 7 koper.

Adapun koper itu berisi 74 kilogram (kg) emas batangan, uang 4.767.300 dolar AS, uang 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah dari barang-barang tersebut senilai Rp476 miliar. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut