Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zumi Zola Sudah Dicegah ke Luar Negeri untuk Penyidikan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Zumi Zola Digeledah KPK, Saut: Ada Perkembangan Signifikan

Rabu, 31 Januari 2018 - 20:51:00 WIB
Rumah Zumi Zola Digeledah KPK, Saut: Ada Perkembangan Signifikan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola tengah digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada perkembangan signifikan berkaitan kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Namun, KPK belum mengonfirmasi status Zumi Zola berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Saut hanya memastikan bahwa penggeledahan tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
 
“Oh nanti tunggu saja ya, tapi kalau kita masuk, artinya kan sudah hati-hati. Tunggu saja, pokoknya ada perkembangan signifikan,” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Terkait penggeledahan tersebut, Saut tidak menegaskan kapan KPK akan mengumumkan hasilnya kepada publik. “Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi? Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan. Jangan nyebut nama, orang kan enggak boleh,” kata Saut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait beberapa berita online yang sudah memberitakan status Zumi, Febri belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.

"Soal itu belum bisa kami konfirmasi sumbernya," ucap Febri.

KPK sebelumnya, telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.

Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 disebut telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut