Zumi Zola Sudah Dicegah ke Luar Negeri untuk Penyidikan KPK
JAKARTA, iNews.id – Gubernur Jambi Zumi Zola telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui surat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah menerima keputusan pencegahan dari KPK sejak Kamis, 25 Januari 2018.
“Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021,” ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan singkatnya, Rabu (31/1/2018).
Agung mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri tersebut terkait dengan proses penyidikan kasus korupsi APBD Jambi 2018.
“Alasan pencegahan karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Agung.
Diketahui, rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola tengah digeledah oleh penyidik KPK untuk mencari bukti sebagai bahan penetapan tersangka lain di kasus dugaan suap 'uang ketok palu APBD' Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada perkembangan signifikan berkaitan kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah tersebut. Namun, KPK belum mengonfirmasi status Zumi Zola berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Saut hanya memastikan bahwa penggeledahan tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. “Oh nanti tunggu saja ya, tapi kalau kita masuk, artinya kan sudah hati-hati. Tunggu saja, pokoknya ada perkembangan signifikan,” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Selain itu, KPK sebelumnya juga telah menggeledah di empat lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.
Editor: Azhar Azis