Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

RUU Belum Rampung Kini Bisa Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024

Jumat, 30 Agustus 2019 - 03:00:00 WIB
RUU Belum Rampung Kini Bisa Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024
Badan Legislatif DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). (Foto: ilustrasi/DPR).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Seluruh perwakilan fraksi sepakat untuk menambahkan pasal mengenai pembahasan undang-undang yang dapat dilanjutkan oleh keanggotan DPR selanjutnya.

”Seluruh fraksi menyetujui draf yang dihasilkan oleh panja diteruskan di rapat paripurna agar disahkan menjadi draf resmi RUU hasil inisiatif DPR,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati ketentuan mengenai periode pembahasan undang-undang. Dengan demikian seluruh produk legislasi yang belum selesai pada keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan dilanjutkan pembahasannya di periode 2019-2024.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah bersama DPR berkeinginan RUU yang tidak selesai dibahas pada periode ini bisa dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari pemikiran ini.

Pertama, dari sisi substansi bahwa apa yang dihasilkan dalam lima tahun ini seluruh dokumennya sudah hampir selesai namun masih menyisakan beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang krusial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut