Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Advertisement . Scroll to see content

RUU Belum Rampung Kini Bisa Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024

Jumat, 30 Agustus 2019 - 03:00:00 WIB
RUU Belum Rampung Kini Bisa Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024
Badan Legislatif DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). (Foto: ilustrasi/DPR).
Advertisement . Scroll to see content

“Kan sekarang di UU PPP existing, itu tidak boleh ada carry over. Pintunya tidak ada. Kalau RUU tidak selesai dibahas ya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan pembahasan di periode mendatang,” katanya.

Dengan adanya revisi UU PPP, peluang itu ada. Menurut politikus Partai Gerindra ini, karena dalam rapat di Baleg semua fraksi sudah sepakat, tinggal dibawa ke rapat paripurna.

”Tidak ada yang bermasalah karena baik DPR dan pemerintah mau melakukan pengiritan dan efisiensi dari segi substansi RUU maupun penganggaran, iritnya bisa luar biasa besar,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut