Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen
Advertisement . Scroll to see content

RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara

Jumat, 26 September 2025 - 09:42:00 WIB
RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkapkan apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca-perubahan nomenklatur dari kementerian menjadi badan/lembaga tersebut. Dia memastikan tugas-tugasnya badan/lembaga BUMN nantinya tetap terpisah dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

"Jadi, badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," ujar Andre.

"Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut