Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan
Advertisement . Scroll to see content

RUU KUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Jumat, 08 Juli 2022 - 16:51:00 WIB
RUU KUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga mengatur kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Pasal 340 juga mengatur mengenai setiap orang yang memanfatakan hewan di luar kodratnya, merusak kesehatan atau menybabkan kematian hewan, memberikan obat-obatan, memanfaatkan organ hewan dengan tujuan tidak patut dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Kemudian orang yang menerapkan bioteknologi untuk menghasilkan produk hewan transgenik dan membahayakan keletarian hewan, lingkungan dan keselamatan masyarakat, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut