Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR
Advertisement . Scroll to see content

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:59:00 WIB
RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Dok. KPU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyampaikan, Panitia Kerja revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah mengkaji sejumlah isu untuk perbaikan dan penataan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu isu yang dipertimbangkan yakni penambahan dua anggota KPU-Bawaslu.

Irawan mengatakan, sejumlah isu yang tengah dikaji Panja RUU Pemilu merupakan bagian evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Evaluasi ini untuk perbaikan dan penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dengan melihat kompleksitas yang ada.

"Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming," kata Irawan, dikutip Jumat (23/10/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, salah satu isu yang dipertimbangkan yakni penambahan dua anggota KPU-Bawaslu di tingkat pusat dan daerah.

"Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3," ujar Irawan.

Selain itu, pihaknya mengkaji pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu.

"Dalam hitungan hitungan kami 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas," ucap Irawan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut