Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

RUU Penyadapan Dinilai Mendesak

Selasa, 09 Juli 2019 - 18:28:00 WIB
RUU Penyadapan Dinilai Mendesak
Diskusi Forum Legislasi bertema "RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Foto: iNews.id/Cak Rochim)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dinilai mendesak untuk dirampungkan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto mengatakan, selama ini muatan penyadapan ada dalam banyak UU dengan definisi yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan tersebut.

“Ada belasan (13) undang-undang yang memiliki muatan penyadapan sehingga Badan Legislatisi merasa perlu ada yang mengatur seluruh penyadapan,” kata Totok dalam Diskusi Forum Legislasi bertema RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK? di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Namun, Totok menegaskan, RUU Penyadapan nanti memberikan kecualian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, dia memastikan RUU tersebut tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Jadi tak perlu ada kekawatiran undang-undang ini akan mengganggu KPK,” ujarnya.

Menurut dia, penyadapan yang dilakukan berbagai instansi memang harus diatur. Hal yang sama juga dilakukan di berbagai negara. Penyadapan, kata Totok, memang spesifik tergatung dari negara-negara tersebut. Akan tetapi, satu hal yang sama bahwa penyadapan harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab.

“Ini diatur dalam undang-undang dan ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi petugas penyadapan. Dan izinnya satu pintu melalui pengadilan,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut