RUU Penyadapan Dinilai Mendesak
Dia berpendapat, jika semua orang bisa disadap, itu dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kecuali untuk tindak pidana korupsi atau terorisme. Totok pun mengakui, pembahasan RUU itu agak terlambat karena sudah sekian lama dibahas, namun baru pada akhir periode ini dibahas lagi.
“Namun, sekarang sedang direvisi bahwa RUU yang dibahas DPR di periode lima tahunan itu bisa care over, bisa dibahas pada DPR periode berikutnya,” katanya.
Namun, pihaknya tetap berusaha agar RUU ini bisa diselesaikan pada pada periode ini. Dia mengatakan, penyadapan itu akan terus berkembang seiring perkembangan teknologi. Karena itu, diperlukan aturan hukum yang mengaturnya. Dia mencontohkan, saat ini di media sosial beredar penawaran penyadapan untuk mengetahui izin pesan WhatsApp (WA).
“Ini kalau tak diatur semua orang akan menyadap. Di medsos ada kabar jasa mengetahui izin WA. Kami murni membuat undang-undang atas dasar kebutuhan yagng sangat mendesak. Kalau tidak kacau. kesidupan sosial kita akan terjadi krisis kalau dibiarkan. Sekarang sesama pengusaha bisa saling sadap,” ujarnya.
Senada dengan Totok, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, pembahasan RUU Penyadapan sebenarnya memang terlambat. Karena itu, jika sekarang dibahas lagi, itu sudah tepat karena penyadapan masuk ke ranah privasi orang yang harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya.
“Maka RUU ini menjadi bagian dari menjaga dan melindungi kepentingan HAM. Maka di sinilah diatur pengaturan penyadapan,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil