Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

RUU TNI Disahkan Jadi UU: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:11:00 WIB
RUU TNI Disahkan Jadi UU: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

“Inilah keadilan di pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.

"Setuju," ucap para anggota DPR.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut