RUU TPKS Batal Dibahas di Masa Reses, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR dan pemangku kepentingan untuk tidak kendor membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Sikap itu disampaikan menyusul batalnya pembahasan DPR atas RUU TPKS yang semula akan digelar pada masa reses.
"Kita menyadari betul Covid-19 sedang merajalela kembali, akan tetapi besar harapan kita kepada DPR dan semua pihak yang berkepentingan untuk tidak kendor melahirkan RUU TPKS ini," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Perempuan dan Anak Ratih Gunaevy di Jakarta, Rabu (17/2/2022).
Pertimbangan molornya pembahasan RUU TPKS itu lantaran pembatasan, menyusul merebaknya Covid-19 saat ini.
"Memang sangat disayangkan DPR batal membahas RUU TPKS di saat reses ini," ujar Ratih.
Terlebih, saat ini kian marak aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Artinya, Indonesia kini sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual dan mendesak untuk diberlakukan UU TPKS guna melindungi perempuan dan anak dari para predator seks.
Ratih menegaskan, Partai Perindo berkomitmen untuk menyuarakan agar RUU TPKS segera disahkan. Dengan harapan, ada kejelasan hukuman atas perbuatan pelaku kekerasan seksual sehingga memberi rasa aman bagi perempuan serta anak.