RUU TPKS Disahkan, Partai Perindo Akan Kawal Implementasi di Lapangan
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mengapresiasi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasannya, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih jadi masalah yang sangat serius di Indonesia.
"Pengesahan terhadap harus diletakan sebagai langkah awal, untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif, " kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun, Rabu (13/4/2022).
Data menunjukkan Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Berdasarkan data Kemen PPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.
"Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi, " kata Tama.
Partai Perindo memberi catatan khusus pada aturan tersebut. Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS. Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban.