Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:21:00 WIB
RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah
Moeldoko (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim Surpres ke DPR, berikut DIM (Daftar Isian Masalah),” papar Deputi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lidya. 

Pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga tutup tahun belum juga disahkan karena terjadi dinamika politik di Senayan, hingga akhirnya Jokowi memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut