RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengapresiasi penetapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, penetapan ini dilakukan di saat yang tepat.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko, Selasa (18/1/2022).
Menurut Moeldoko, dalam waktu dekat tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik.
“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna Selasa (18/2022), DPR resmi menyatakan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. RUU usulan parlemen ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).