Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:21:00 WIB
RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah
Moeldoko (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengapresiasi penetapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, penetapan ini dilakukan di saat yang tepat. 

"KSP  mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko, Selasa (18/1/2022). 

Menurut Moeldoko, dalam waktu dekat tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik. 

“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna Selasa (18/2022), DPR resmi menyatakan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. RUU usulan parlemen ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut