Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, ABK WNI Tewas di Kapal Ikan China Disiksa Mandor sejak Januari

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:54:00 WIB
Sadis, ABK WNI Tewas di Kapal Ikan China Disiksa Mandor sejak Januari
Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap mandor kapal ikan China, Song Chuanyun, atas kasus penganiaayaan yang menyebabkan ABK WNI di kapal tersebut meninggal. (Foto: Bareskrim Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNewd.id – Tim Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menangkap Song Chuayun, mandor kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 118. Song ternyata yang menganiaya ABK WNI Hasan Apriyadi hingga tewas.

Song ditangkap saat kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berlabuh di Dermaga Lanal Batam, Kepri, pada Jumat (10/7/2020). Tersangka selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata irektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Sabtu (11/7/2020).

Ferdy menerangkan, barang bukti yang disita yakni sepasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Hasan di cold storage kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Penyidik Polri yang menerima laporan ini segera memeriksa intensif 12 ABK WNI di kapal ini.

Menurut Ferdy, penyidik gabungan selanjutnya memeriksa jasad korban dilanjutkan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan. Diduga penganiayaan itu terjadi di kapal tersebut pada Kamis (9/7/2020).

“Hasil olah TKP di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal saat melakukan pekerjaan,” katanya.

Tragisnya, penganiayaan itu diduga terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut. Dari hasil autopsi jenazah, ditemukan sejumlah luka.

Menurut Ferdy, pada bibir bagian dalam, punggung, dan dada memar. Pada depan telinga kiri dan kelopak mata kanan, serta pipi kanan terdapat luka. Ada pula luka tidak teraba patah tulang.

“Luka akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan oleh mandor pada kapal yaitu Song dengan kaki dan tangan,” kata Ferdy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut