Sadis! Istri dan Ipar Bunuh Suami di Banjar, Tubuhnya Dimutilasi
Senin, 21 Juli 2025 - 10:34:00 WIB
Tak berhenti sampai di situ, aksi keji berlanjut. Pelaku F memotong lengan suaminya, sedangkan A memenggal leher korban. Kedua pelaku mengaku takut korban hidup kembali sehingga memilih untuk memastikan kematian secara brutal.
Dalam kasus ini, polisi menyita parang dan belati yang digunakan untuk membunuh korban. Saat ini, F dan A telah diamankan di Polres Banjar. Mereka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Pembunuhan Banjar 2025, Istri Bunuh Suami, Kepala Dipenggal di Hutan, Desa Paramasan, Kasus Sadis Kalimantan Selatan, Kapolres Banjar, Cemburu Berujung Maut
Editor: Donald Karouw