Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, Dosen di Medan Bunuh Suami demi Asuransi Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:38:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Dosen di Medan Bunuh Suami demi Asuransi Divonis 18 Tahun Penjara
Dr. Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen hukum, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan pada Kamis (17/7/2025) sore. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Dr. Tiromsi Sitanggang (58), seorang notaris dan dosen hukum, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (17/7/2025)  sore. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4, Ketua Majelis Hakim Eti Astuti didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra, menegaskan unsur pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai Pasal 340 KUHP. 

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman maksimal karena pertimbangan usia terdakwa yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi faktor yang meringankan vonis.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menjadi sorotan publik, dan ia tidak menunjukkan penyesalan,” ujar hakim Eti, yang didampingi Lucas Sahabat Duha dan Denny Syahputra. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut