Sahroni Tak Penuhi Pemeriksaan Kasus SYL, KPK Bakal Jadwal Ulang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Sahroni sedianya diperiksa pada Jumat (8/3/2024) hari ini.
Sahroni diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“KPK mengagendakan penjadwalan pemanggilan saksi 2 orang di antaranya betul Pak Ahmad Sahroni dan juga Hotman Fajar Simanjuntak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Dari informasi yang kami peroleh, Pak Sahroni memang mengonfirmasi bahwa tidak bisa hadir karena kegiatan lain, sehingga nanti kami menjadwalkan ulang,” ujarnya.
Kendati begitu, Ali belum merinci kapan tepatnya Sahroni akan kembali diperiksa sebagai saksi.
Ali berharap nantinya Sahroni bisa hadir untuk memberikan keterangannya. Sebab, keterangan dari Sahroni perlu untuk memperjelas perkara yang tengah berjalan.
“Kami juga berharap saksi ini bisa hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik KPK. Kami meyakini Pak Sahroni akan kooperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari SYL dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Sahroni beralasan ada kegiatan lain yang harus dia hadiri. Sahroni mengaku telah menyampaikan surat kepada penyidik KPK terkait ketidakhadirannya ini.
“Saya tidak bisa hadir, ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalin,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Editor: Reza Fajri