Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!
"Untuk kasus ini, Polri harus tegas dan
'saklek' dalam memproses kasus ini, walaupun ada kaitannya dengan negara tetangga tapi kalau sudah terjadi di wilayah hukum Indonesia ya hukum Indonesia yang harus ditegakkan dengan lurus," tutur dia.
Diketahui, penangkapan berawal saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memantau kedatangan pesawat dengan nomor penerbangan MH 727 pada 29 Juli 2026. Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai barang bawaan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan intensif di Terminal 3 Kedatangan Internasional hingga menemukan puluhan kilogram narkotika.
"Menjadi satu hal yang concern kita semua karena yang bersangkutan ini profesinya adalah pilot, dan pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," kata Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga di kantor Bea Cukai Soetta, Banten, Jumat (31/7/2026).
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex dan kokain. Jadi pada saat terbangkan pesawat itu sedang memakai," ujarnya.
Dari tangan Saufi, petugas menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi atau seberat 26 kilogram bruto serta 4 gram metamfetamin atau sabu. Sabu tersebut diperkirakan dikonsumsi secara pribadi oleh tersangka, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi disiapkan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.