Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Pilot Malaysia Selundupkan 26 Kg Narkoba, Bawa Urine Cadangan Kelabui Petugas
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:12:00 WIB
Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!
Pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai awak kabin demi mengelabui sistem pengawasan di area kedatangan bandara. Hengky menegaskan jalur khusus bagi kru pesawat udara tetap dibarengi dengan mekanisme pengawasan ketat.

"Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani menyelundupkan narkoba, karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Dan memang ada jalur khusus yang buat crew dan buat pilot. Tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama," kata Hengky.

Penyidikan kasus penyelundupan ini langsung ditangani Bareskrim Polri melalui rangkaian pengujian laboratorium forensik dan gelar perkara. Dari hasil pengujian sampel, barang bukti pil ekstasi yang dibawa tersangka diketahui dikemas dalam berbagai bungkusan berlogo merek.

"Jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS, kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin.

Pemeriksaan mendalam turut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Saufi mengaku telah tiga kali membawa narkoba, yakni dua kali mendarat di Jakarta dan satu kali di kawasan lain.

Hasil interogasi awal juga menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau Rp220 juta.

"Kami sangkakan tersangka MS dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Berarti sangat berat apa yang dia lakukan," ujar Awaludin.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut