Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT
Lebih rinci, Iqbal memaparkan regulasi yang berlaku saat ini bahwa dana JHT dengan saldo di atas Rp50 juta dikenai potongan pajak sebesar 5 persen. Menyikapi aturan tersebut, dia mendorong agar batasan nominal kena pajak itu dinaikkan secara signifikan hingga mencapai Rp400 juta, bahkan jika memungkinkan, dana simpanan hari tua tersebut dibebaskan sepenuhnya dari segala beban pajak.
Merespons hal demikian, Iqbal mengatakan soal dukungan penuh dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terhadap usulan tersebut. Pertimbangannya didasari oleh pertimbangan nilai keadilan sosial yang lebih mendasar bagi para pekerja.
"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan mendukung pajak JHT 0 persen. Ini soal keadilan. Orang menabung di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga banknya. Tetapi pekerja yang menabung di tabungan sosial justru dikenai pajak atas tabungannya sendiri, bahkan secara progresif. Ini yang perlu diperbaiki," ucap Iqbal.
Dia juga mengingatkan agar klaim data yang menyebut sekitar 95 persen penerima manfaat JHT bebas dari beban pajak tidak ditelan mentah-mentah.
Menurut pandangannya, persentase tersebut tampak tinggi karena didominasi oleh pekerja waktu tertentu (kontrak) serta sektor informal yang kerap mencairkan dana JHT dalam jumlah kecil secara berulang-ulang.