Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT
"Yang menjadi perhatian kami adalah pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun. Nilai JHT mereka rata-rata sudah jauh di atas Rp50 juta sehingga justru terkena pajak. Karena itu ambang batas Rp50 juta sudah waktunya dinaikkan," ujarnya.
Adapun melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Sedangkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan Tarif PPh Final yang sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," mengutip rilis pers Kemenkeu.
Editor: Aditya Pratama