Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Saka Tatal Ajukan PK Kasus Pembunuhan Vina: Saya Berani Sumpah Pocong Tak Bersalah

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:17:00 WIB
Saka Tatal Ajukan PK Kasus Pembunuhan Vina: Saya Berani Sumpah Pocong Tak Bersalah
Pegi Setiawan dan Saka Tatal dalam program Interupsi disiarkan iNews TV. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Saka menyampaikan alasan mengajukan PK karena tidak bersalah. 

"Saya tak pernah melakukan apa yang dituduhkan sehingga berani PK," ujar Saka Tatal dalam program Interupsi, Kamis (11/7/2024).

Saka menegaskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Bahkan dia berani melakukan sumpah pocong.

"Kalaupun disumpah pocong berani. Saya yakin tak bersalah," kata Saka.

Menurut dia, saat sidang kasus Vina pada tahun 2026 pernah memberikan pernyataan tertulis kepada majelis hakim. Isinya tak bersalah dan tak mengakui apa pun yang dituduhkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut