Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper saat Diperiksa, Isinya Berkas Pengakuan Aep dan Dede

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18:00 WIB
Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper saat Diperiksa, Isinya Berkas Pengakuan Aep dan Dede
Saka Tatal membawa bukti sekoper saat diperiksa Bareskrim. Isinya berkas pengakuan Aep dan Dede terkait kasus Vina Cirebon. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal membawa bukti satu koper saat diperiksa Bareskrim Polri. Bukti itu terkait pengakuan Aep dan Dede terkait kasus tersebut.

Terlihat koper kecil berwarna hitam itu dibawa pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti.

"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya," kata Titin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).

"Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tahu peristiwanya," sambungnya.

Sementara itu, Saka Tatal memastikan bakal buka-bukaan saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia akan memberikan keterangan dengan jujur terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

"Insya Allah Saka siap, akan memberi keterangan sebenarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insya Allah Saka siap," kata Saka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).

Bahkan, Saka menegaskan akan memberikan keterangan kunci terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede

"Ya, itu (keterangan kunci) akan disampaikan. Salah satunya Saka gak ada di situ. Saka juga ga kenal Aep dan Dede, gak kenal sama sekali," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede. Laporan dilayangkan atas dugaan kesaksian palsu.

"Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Namun, Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, dua saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya diduga membuat kesaksian palsu.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Pelapornya yakni kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut