Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Saka Tatal Tiba di Bareskrim, Diperiksa terkait Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:23:00 WIB
Saka Tatal Tiba di Bareskrim, Diperiksa terkait Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede
Eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, tiba di Bareskrim Polri. Dia bakal diperiksa terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Dia bakal diperiksa terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina.

Berdasarkan pantauan iNews.id, Saka Tatal datang ditemani kuasa hukumnya pukul 11.55 WIB. Dia tampak mengenakan baju dan celana hitam.

Saka menegaskan siap untuk diperiksa. Dia bakal memberikan keterangan sejujur-jujurnya.

"Insya Allah Saka siap, akan memberi keterangan sebenarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insya Allah Saka siap," kata Saka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).

Bahkan, Saka menegaskan akan memberikan keterangan kunci terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede

"Ya, itu (keterangan kunci) akan disampaikan. Salah satunya Saka gak ada di situ. Saka juga ga kenal Aep dan Dede, gak kenal sama sekali," katanya.

Diketahui, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yaitu Aep dan Dede, dilaporkan ke Bareskrim. Keduanya diduga memberikan kesaksian palsu. 

Laporan tersebut diajukan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dapat dibebaskan, seperti Pegi Setiawan.

“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana,” kata anggota DPR Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Dedi menjelaskan kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana adalah untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. 

“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut