Sakit, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rachmat yang kembali menjadi tersangka, terkena dua kasus sekaligus yakni terkait dengan pungutan liar dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Rachmat tidak menghadiri pemanggilan perdananya sebagai tersangka karena sakit.
"RY (tersangka pungutan liar dan gratifikasi oleh Bupati bogor), meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Penyidik KPK juga memeriksa empat tersangka lainnya terkait kasus yang menjerat Rachmat. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor Udin Syamsudin dan Kepala Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor Rahmat Mulyana.
Jadi Tersangka Lagi, Rachmat Yasin Diduga Minta Jatah dari Lahan untuk Pesantren
Selain itu, Pegawai Dispenda Kabupaten Bogor, Sri Hartati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh tersangka RY," ujar Febri.
Baru Bebas, Rachmat Yasin Jadi Tersangka Pungli Rp8,9 M dan Gratifikasi di KPK
Sebelum kembali ditetapkan sebagai tersangka kembali oleh KPK, Rachmat baru saja cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu, 8 Mei 2019.
KPK menduga Rachmat melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif pada 2013-2014.
"RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223,00," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Vellfire. Tanah dan mobil mewah tersebut tidak dilaporkan Rachmat selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.
"RY diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," kata Febri.
Atas perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad