Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Pembengkakan Jantung, Penahanan Yahya Waloni Dibantarkan

Senin, 30 Agustus 2021 - 04:13:00 WIB
Sakit Pembengkakan Jantung, Penahanan Yahya Waloni Dibantarkan
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri (Foto: Puteranegara)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Dia terancam penjara hingga enam tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut