Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Adjie, kini berstatus tahanan rumah. Kondisi kesehatan membuat Adjie tidak memungkinkan untuk ditahan.
"Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (22/7/2025).
Meski Adjie berstatus tahanan rumah, Budi menegaskan penyidikan kasusnya terus berjalan. Adjie juga tetap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," ujar Budi.
Mengenai berapa lama status tahanan rumah itu, Budi menyatakan hal tersebut bergantung kepada kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, KPK menahan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie pada Rabu (11/6/2025). Namun, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit yang diderita.
Adjie merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Lalu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi serta pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Editor: Reza Fajri