Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

Selasa, 08 September 2026 - 16:53:00 WIB
Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). 

Dalam persidangan, Ridwan mengakui adanya fee percepatan dalam pelaksanaan haji khusus 2024. Namun, dia menegaskan tidak pernah menerima arahan atau instruksi dari terdakwa Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.

Ridwan juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian fee kepada Yaqut.

Ridwan awalnya menjelaskan pengisian kuota haji tidak berasal dari arahan resmi melalui dokumen maupun instansi. Menurut dia, pengisian kuota tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari atasannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mencocokkan keterangan Ridwan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang memuat nama Yaqut.

"Izin Pak, itu BAP awal. Sudah saya sampaikan di BAP terbaru, bahwa arahan terkait pengaturan kuota haji diarahkan bos," ujar Ridwan dalam persidangan.

JPU kemudian meminta Ridwan memperjelas sosok yang dimaksud sebagai "bos".

"Yang dimaksud bos itu mengarah kepada Yaqut Cholil Qoumas?" tanya jaksa.

Ridwan menjawab dirinya tidak mengetahui hal tersebut. "Tidak, saya tidak tahu," kata dia.

Ridwan juga mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dan pribadi dengan Yaqut.

Keterangan lain yang menjadi perhatian dalam persidangan berkaitan dengan uang sebesar 271.500 dolar AS yang dalam materi BAP dikaitkan dengan Yaqut. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi langsung kepada Ridwan mengenai keterangan tersebut.

Hakim menanyakan apakah dalam BAP terdapat keterangan uang sebesar 271.500 dolar AS diserahkan kepada Yaqut. Ridwan membantah keterangan tersebut.

"Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima)," kata Ridwan.

Sebelumnya, dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan kronologi pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk yang disebut sebagai "kuota kiri" pada musim haji 2023 dan 2024. Ridwan juga menerangkan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berdasarkan keterangan dalam BAP tersebut, dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Dalam BAP itu juga terdapat keterangan mengenai sejumlah uang yang dikaitkan dengan Yaqut.

Namun, keterangan tersebut kembali diuji dalam persidangan ketika majelis hakim meminta Ridwan menjelaskan secara langsung mengenai pihak yang menerima uang tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, Ridwan menyatakan tidak mengetahui adanya uang yang diserahkan kepada Yaqut.

Diketahui, Ridwan Kurniawan merupakan mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Kemenag periode 2012 hingga 2021. Setelah tidak lagi bekerja di Kemenag, Ridwan tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

JPU KPK menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut JPU, Yaqut menjalankan perbuatannya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian tersebut disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Tujuannya untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS.

Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar AS.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut