Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Saksi CMNP Lagi-Lagi Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:45:00 WIB
Saksi CMNP Lagi-Lagi Tak Penuhi Syarat, Hotman Semringah: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT CMNP kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Hotman, Sulis tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.

"(Saksi) Tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi," tutur dia.

Bahkan, dalam persidangan, Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, Hotman menyebut kesaksian Sulis justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding.

"Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apa pun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut," kata Hotman.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut