Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
Advertisement . Scroll to see content

Saksi CMNP Lagi-Lagi Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Blak-Blakan Buka Bukti Jual Beli: Menang Telak 12-0!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:18:00 WIB
Saksi CMNP Lagi-Lagi Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Blak-Blakan Buka Bukti Jual Beli: Menang Telak 12-0!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea kembali menemukan fakta penegasan tak ada tukar-menukar NCD sebagaimana termuat dalam gugatan PT CMNP ke kliennya. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea kembali menemukan fakta penegasan tak ada tukar-menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana termuat dalam gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke kliennya. Menurutnya, yang terjadi adalah jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd.

"Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli," kata Hotman saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). 

Sidang tersebut menghadirkan Djarot Basuki selaku mantan Kepala Biro Keuangan CMNP yang merupakan saksi dari penggugat. Dalam keterangannya, dia menyatakan adanya tukar-menukar surat berharga.

Meski demikian, saat ditanya Hotman apakah mengetahui direksi menandatangani mengenai adanya jual beli surat berharga tersebut dalam laporan keuangan, saksi Djarot Basuki menjawab tidak tahu.

"Di sini disebutkan tidak ada tukar-menukar, tapi jual beli. Hati-hati, Anda  sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?"

"Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu," kata saksi CMNP Djarot Basuki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut