Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Barang Anjlok di Surabaya, 4 Perjalanan KA Penumpang Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang

Rabu, 19 November 2025 - 15:53:00 WIB
Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea saat sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. Pasalnya, saksi ahli CMNP yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta Basuki Rekso Wijoyo, menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk merupakan nebis in idem bila pokok gugatannya sama.

Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "tidak dua kali tentang hal yang sama" dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara yang sama, yang sudah diputus oleh pengadilan.  

"Kalau sama persis, ne bis," ujar Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. 

Merespons pernyataan saksi CMNP itu, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan pandangan saksi ahli itu benar. Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dalam objek perkara yang sama.

"Ya iyalah! Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3 tersebut," kata Hotman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut