Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum, Banyak Anomali Terungkap!
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum Christophorus Taufik menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait transaksi Negotiable Certificate Deposit (NCD) Unibank memiliki banyak kejanggalan dan tampak lemah secara hukum.
Taufik di kanal YouTube Sindonews menjelaskan, transaksi jual beli NCD antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk terjadi pada 1999 dengan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) berperan sebagai arranger atau broker. Setelah transaksi selesai, kata dia, seluruh verifikasi telah dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, dan seluruhnya dinyatakan sah oleh pihak bank.
“Mereka kan perusahaan terbuka ya CMNP ya. Jadi mereka juga apa wajib pakai auditor kan. Auditornya juga mempertanyakan hal yang sama ke Unibank gitu. Terus dijawab sama Unibank, 'Ya ini benar dan sebagainya'," kata Taufik, dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Taufik, posisi hukumnya semakin jelas setelah CMNP menggugat Unibank dan BPPN pada 2004. Pada 2008, pengadilan menyatakan NCD tersebut sah, meski terdapat masalah administratif internal yang menyebabkan tidak bisa dibayarkan. Laporan ke Bareskirm Polri juga berakhir dengan penerbitan SP3 pada 2011 setelah tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, yang membuatnya heran adalah gugatan CMNP pada 2025 yang justru menyebut NCD tersebut diduga palsu.