Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Saksi: Emirsyah Satar Khawatir Dipanggil KPK Jika Beli Pesawat Mahal

Kamis, 06 Februari 2020 - 20:23:00 WIB
Saksi: Emirsyah Satar Khawatir Dipanggil KPK Jika Beli Pesawat Mahal
Sidang keterangan saksi untuk terdakwa Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, Kamis (6/2/2020). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan keterangan sejumlah saksi, antara lain mantan Direktur Produksi Garuda Indonesia, Puji Nur Handayani.

Anggota Majelis Hakim, Anwar mendalami keterangan Puji terkait rapat formal board of director (BOD) terkait pemilihan pesawat sub-100 seater yang akan dibeli. Karena penjelasan yang belum lengkap, direksi sepakat menugaskan tim untuk mencari informasi detail mengenai keunggulan dan kelemahan masing-masing vendor.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Puji mengatakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar sempat menyatakan keberatan dalam rapat tersebut. Emirsyah disebut sempat khawatir akan dipanggil KPK jika membeli pesawat dengan harga mahal.

"Dalam poin kedelapan BAP, Ibu mengatakan, seingat Ibu, Pak Emirsyah menyampaikan pendapat yang intinya pesawat yang diusulkan harganya lebih mahal, ini bisa diperkarakan, saya bisa jadi yang pertama dipanggil KPK," kata Anwar.

Puji mengakui menyampaikan keterangan itu. Menurutnya pendapat itu disampaikan Emirsyah saat terjadi dinamika dalam rapat tersebut.

"Betul, Pak Emirsyah menyampaikan kita semua tahu harga aktual pesawat Embraer lebih mahal dari CJR, tapi kenapa itu yang diusulkan tim," ucap Puji.

Puji bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Emirsyah dan Soetikno. Keduanya didakwa melakukan suap menyuap melibatkan jumlah uang mencapai Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR, dan Bombardier Canada. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Puji adalah anggota tim pemilihan pesawat pesawat sub 100-Seater dengan dua pabrikan yang dianggap sesuai yaitu Bombardier dari Canada untuk tipe CRJ1.000NG dan Embraer dari Brazil untuk tipe E-190. Soetikno disebut berupaya memenangkan CRJ1.000NG dari Bombardier.

Tim Pemilihan menyampaikan Embraer E-190 lebih baik dari Bombardier CRJ1.000NG dengan hasil 56 persen banding 44 persen. Emirsyah lalu meminta tim pemilihan mengkaji lebih dalam menggunakan pendekatan route result (RR) dan nett present value (NPV) yang disediakan oleh Bombardier sehingga tim pun memilih Bombardier CRJ1.000NG untuk menjadi pesawat GA Sub-100 seaters fleet.

"Kami disuruh memperdalam lagi kajian berdasarkan asumsi dari dua pabrikan tersebut untuk dibuat menjadi konservatif. Tapi faktual data yang disampaikan memang apa adanya," kata Puji.

Dia menjelaskan awalnya tim pemilihan mengusulkan Embraer. Tapi akhirnya tim mengusulkan pesawat Bombardier yang lebih murah.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar didakwa bersama Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro; dan 1.189.208 dolar Singapura. Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa yang dimiliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Emirsyah menerima suap setelah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 seri 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ.1000NG serta pembelian serta perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Soetikno didakwa menjadi pihak yang menyuap Emirsyah Satar dengan jumlah uang mencapai Rp46,3 miliar karena Emirsyah membantu Soektino merealisasikan sejumlah kegiatan. Yaitu total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Tren 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Dalam dakwaan disebut Soetikno merupakan penasihat bisnis Airbus dan Rolls-Royce. Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berbagai modus. Yaitu menitipkan dana sejumlah 1,458 juta dolar AS (sekitar Rp20,3 miliar); melunasi utang kredit di UOB Indonesia senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11,7 miliar) dan apartemen di Melbourne senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7,8 miliar) serta satu unit apartemen di Singapura senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30,2 miliar).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut